Dwi Jatmiko

Pendakwah

Menegakkan Hukum dengan Akhlak

Leave a Comment


Oleh : Andy Ratmanto, SH / Staf Dekanat FIK UMS, Anggota Majelis Hukum PDM Surakarta, Ketua Majelis Kader PCM Banjarsari Surakarta, Sekretaris PRM Setabelan Surakarta, Anggota Korps mubaligh Muhammadiyah PDM Surakarta, Anggota Korps mubaligh Muhammadiyah PCM Banjarsari Surakarta, Ketua Bidang Hukum BikersMu PDM Surakarta


Hukum sejatinya diciptakan untuk menjaga keadilan, melindungi hak setiap warga, serta menertibkan kehidupan Bersama. Ia menjadi pagar agar kebebasan tidak berubah menjadi kebuasan, dan menjadi Kompas agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Namun realitas sering kali menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan seindah cita-citanya. Di berbagai sudut kehidupan, kita masih menyaksikan ketimpangan keadilan, praktik suap, kriminalisasi, hingga penyalahgunaan wewenang. Di titik inilah akhlak menemukan perannya yang sangat menetukan. Tanpa akhlak, hukum bisa berubah menjadi alat kepentingan. Dengan akhlak, hukum menjelma menjadi jalan keadilan yang terpercaya.


Menegakkan hukum bukan semata urusan teknis yuridis. Ia bukan hanya persoalan prosedur, administrasi, dan pasal-pasal yang dihafalkan. Hukum adalah teks, sementara keadilan adalah ruh. Ruh itulah yang dihidupkan oleh akhlak. Penegak hukum yang cerdas tetapi miskin moral akan mudah tergelincir pada penyalahgunaan kewenangan. Ilmunya tinggi, tetapi nuraninya tumpul. Sebaliknya penegak hukum yang berakhlak akan menjadikan setiap kewenangan sebagai Amanah, bukan sebagai alat transaksi atau tangga mencari keuntungan pribadi. 


Ketika hukum dipisahkan dari akhlak, yang lahir adalah wajah hukum yang kering, dingin, dan seringkali tidak manusiawi. Kita mengenal istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas sebagai kritik sosial yang terus bergema dari masa ke masa. Ungkapan ini bukan semata sindiran, tetapi cermin kegelisahan public terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap tidak adil. Ironisnya kerap kali masalah itu bukan terletak pada lemahnya peraturan, melainkan pada rapuhnya moral pelaksana hukum itu sendiri. Saat akhlak runtuh, hukum kehilangan wibawanya. Ia tidak lagi dihormati karena nilai keadilannya, melainkan ditakuti karena kekuatannya. 


Akhlak dalam penegakan hukum berarti menjunjung tinggi kejujuran dalam proses penyelidikan dan penyidikan, objektivitas dalam menilai fakta, keberanian dalam mengambil putusan yang adil, serta kerendahan hati dalam menggunakan kekuasaan. Akhlak menuntut penegak hukum untuk tetap lurus meskipun berada dalam tekanan politik, godaan materi, atau ancaman kekuasaan. Akhlak juga mengajarkan bahwa kemenangan hukum tidak boleh dibayar dengan pengorbanan kebenaran.


Lebih dari itu, menegakkan hukum dengan akhlak juga berarti memanusiakan manusia. Hukum tidak boleh dipraktikkan semata-mata sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana perbaikan dan pembinaan. Dalam tradisi etika dan ajaran agama, keadilan selalu berdampingan dengan kasih sayang. Keadilan tanpa belas kasih akan melahirkan kekerasan, sementara kasih sayang tanpa keadilan akan melahirkan kekacauan. Keduanya harus berjalan seiring agar hukum benar-benar menjadi Rahmat bagi seluruh Masyarakat. 


Namun tanggung jawab menegakkan hukum dengan akhlak tidak hanya berada di Pundak aparat penegak hukum semata. Ia juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Ketaatan terhadap hukum adalah cermin akhlak kolektif sebuah bangsa. Masyarakat yang terbiasa melanggar aturan lalu lintas, memberikan uang pelican, memalsukan dokumen, atau menormalisasi berbagai pelanggaran kecil sesungguhnya sedang ikut melemahkan bangunan hukum itu sendiri. Dari pelanggaran kecil itulah tumbuh pembiaran terhadap pelanggaran yang lebih besar. 


Kesadaran hukum tanpa akhlak akan melahirkan kepatuhan yang semu. Orang taat karena takut sanksi, bukan karena sadar nilai. Sebaliknya, akhlak tanpa kesadaran hukum dapat melahirkan kebaikan yang sporadis, tetapi tidak sistematis. Karena itu, hukum dan akhlak harus saling menguatkan. Hukum memberi batas yang tegas, sementara akhlak memberi arah yang benar.


Di sinilah pentingnya Pendidikan moral yang sejalan dengan Pendidikan hukum. Pendidikan hukum yang tidak disertai Pendidikan akhlak hanya akan melahirkan generasi yang piawai berdebat, cerdas mencari celah, tetapi miskin keteladanan. Sementara Pendidikan akhlak yang tidak disertai pemahaman hukum dapat melahirkan pribadi yang baik secara niat, tetapi lemah secara system. Karena itu sejak di bangku sekolah hingga perguruan tinggi, pembelajaran hukum seharusnya tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga menumbuhkan integritas, tanggung jawab dan kepekaan Nurani.


Menegakkan hukum dengan akhlak sejatinya juga merupakan bagian dari ikhtiar membangun peradaban. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki banyak undang-undang, tetapi bangsa yang warganya menjadikan nilai keadilan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ketika aparat hukum adil, Masyarakat jujur, dan pemimpin memberi teladan, maka hukum tidak perlu sering dipaksakan. Ia akan ditaati dengan kesadaran bukan dengan ketakutan.


Krisis kepercayaan terhadap hukum yang sering kita rasakan hari ini pada hakikatnya adalah krisis keteladanan. Masyarakat rindu melihat hukum yang ditegakkan secara jujur, bersih, dan beradab. Kerinduan itu hanya akan terjawab jika akhlak Kembali menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Tanpa itu, sekeras apapun sanksi di jatuhkan, keadilan akan selalu terasa timpang. 


Pada akhirnya hukum yang kuat tidak lahir semata-mata dari aturan yang ketat, tetapi dari manusia-manusia yang berakhlak. Undang-undang dapat disusun oleh kecerdasan, tetapi keadilan hanya bisa ditegakkan oleh Nurani. Ketika akhlak berdiri tegak, hukum akan menemukan marwahnya. Ketika akhlak runtuh, sekuat apapun peraturan di buat, keadilan akan tetap pincang.


Menegakkan hukum dengan akhlak bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masa depan bangsa. Sebab hanya dengan itulah hukum bukan lagi sekadar perangkat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi pelindung martabat manusia

Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar