Dikutip dari beberapa sumber media bahwasannya fenomena Jasa Sewa Pacar ini mulai berkembang di negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, yang dikenal dengan budaya kerja yang padat dan individualisme yang tinggi, pola pikir yang rendah serta hilangnya akar beragama disetiap individunya.
Jasa ini beradaptasi untuk kebutuhan
hiburan dan personal branding serta untuk meningkatkan popularitas media social
dan saat ini semakin berkembang hingga menciptakan pasar baru yang menarik
perhatian, meskipun terbilang baru di negara kita namun tren ini sangat
berdampak buruk terhadap tatanan sosial,
budaya, etika dan agama di negara kita dan sangatlah patut tren ini untuk
dihilangkan.
Di Indonesia, tren jasa sewa pacar mulai merebak dan dikenal dibeberapa kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung walapun pada asalnya hanya terdapat pada generasi muda yang menghadapi tekanan sosial saat menghadiri acara-acara penting ataupun hanya sekedar unjuk diri.
Dengan kesan bahwa mereka sudah punya
pasangan, lainnya dengan menyewa pacar untuk memenuhi kebutuhan emosional
seperti memiliki teman bicara atau menikmati kebersamaan, ada juga dikarenakan
faktor tekanan dari keluarga dimana mereka sering mendapatkan pertanyaan
seperti, “Kapan Nikah” atau “Kok, belum punya pacar sih”.
Sebagian
masyarakat menganggap ini merupakan bisnis baru dan dianggap legal,
pertanyaannya “Apakah ini bisnis legal?”, apakah terlindungi oleh hukum?
Termasuk bagi mereka yang menyediakan jasa sew aini, pastinya akan banyak
kontra di masyarakat kita.
Dalam agama
Islam berpacaran tidaklah dibenarkan dan tidak ada juga landasan pacarana
Islami dalam syariat, karena disebagian pemuda-pemudi kaum muslimin terbetik
dalam hatinya keinginan untuk berpacaran namun dengan model yang berbeda dengan
‘pacaran konvensional’ yang mereka istilahkan sebagai “pacaran Islami”. Pacaran
tidak ada dalam kamus Islam dan tidak ada juga dalil yang berbunyi “janganlah
kalian berpacaran”, lalu kenapa dalam Islam dilarang berpacaran?.
Zina
sudah jelas terlarang dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al
Isra’: 32)
Memang Sebagian kaum mislimin berdalih bahwa pacaran
mereka tidak kearah zina dan tidak berlebihan, namun berpacaran merupakan
langkah awal menuju ke zina dan tetap diancam dosa karena merupakan pengantar
kearah zina secara hakiki.
Beberapa dalil yang melarang kaum muslimn untuk
pacaran :
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ،
فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ
يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه
“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam
memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin
dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan,
sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan
kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari
6243).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu
lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan
mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya,
2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah,
1/447).
Hadits
ini jelas melarang menyentuh wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik
dengan syahwat maupun tanpa syahwat.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31).
Lelaki
muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik
dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka
lebih terlarang lagi. Adapun jika tidak sengaja maka tidak masalah. Dari Jarir
bin Abdullah radhiyallahu‘anhu berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ
الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى
“Aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam mengenai
pandangan yang tidak di sengaja. Beliau memerintahkanku untuk memalingkan
pandanganku” (HR. Muslim no. 2159).
Beliau
juga bersabda dalam hadits yang telah lalu:
فزنا العينِ النظرُ
“zina mata adalah memandang”
Adapun
wanita muslimah, dilarang memandang lelaki dengan syahwat dan boleh memandang lelaki
jika tanpa syahwat. Karena terdapat hadits dalam Shahihain:
أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان
النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم
“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah
bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam membentangkan sutrah agar
mereka tidak melihat ‘Aisyah“. (Muttafaqun ‘alaih)
Khulwah (Berdua-duaan)
haram hukumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali
dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no.
1341).
Solusinya bagaimana?, adapun pacaran dalam Islam adalah pacaran setelah
menikah, karena menikah adalah solusi terbaik bagi seseorang yang hatinya
bergejolak haus akan cinta, dalilnya :
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka
menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang
nafsunya”
Bagi yang terlanjur berpacaran maka segeralah
bertobat dan segeralah menikah, semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa nya.

0 comments:
Posting Komentar