Dwi Jatmiko

Pendakwah

Hukum dan Kesehatan : Sebuah Kolaborasi Untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Leave a Comment


Oleh : Andy Ratmanto, SH / Staff Dekanat Fakultas Ilmu Kesehatan UMS, Ketua Majelis Kader PCM Banjarsari, Sekretaris PRM Setabelan, Anggota MHH KKP PDM Solo, Anggota Korps Mubaligh Muhammadiyah PDM Surakarta, Anggota Korps Mubaligh Muhammadiyah PCM Banjarsari


Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Dari sinilah muncul keterkaitan era tantara hukum dan Kesehatan, dua bidang yang tampak berbeda tetapi saling melengkapi.


Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, pelaksanaan hak Kesehatan tidak dapat dipisahkan dari peran hukum sebagai pengatur, pelindung, dan pengendali kebijakan public. 


Hukum berperan sebagai alat untuk melindungi hak warga negara agar memperoleh pelayanan Kesehatan yang layak. Melalui Undang-undang seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, negara berkewajiban menyediakan fasilitas Kesehatan, tenaga medis, dan jaminan sosial agar seluruh warga bisa hidup sehat. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan Kesehatan akan mudah diabaikan atau disalahgunakan.


Tenaga Kesehatan, khususnya dokter dan perawat, terikat oleh etika profesi dan aturan hukum. Misalnya, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien, memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dan tidak melakukan Tindakan medis tanpa persetujuan pasien (informed consent).


Ketika terjadi pelanggaran, hukum hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan, baik bagi pasien maupun tenaga medis.


Pandemi covid 19 menjadi contoh nyata pentingnya hukum Kesehatan. Pemerintah harus menyeimbangkan antara hak individu atas kebebasan dan kepentingan public untuk melindungi Kesehatan Masyarakat. Pembatasan sosial, vaksinasi wajib, dan protocol Kesehatan semua berlandaskan pada dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.


Meski banyak aturan telah dibuat, penegakan hukum di bidang Kesehatan sering menghadapi kendala : kurangnya pemahaman Masyarakat, tumpeng tindih regulasi, serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pelayanan Kesehatan. Kasus malpraktik, penyalahgunaan obat, dan korupsi di sektor Kesehatan masih sering terjadi. 


Oleh karena itu dibutuhkan sinergi antara tenaga hukum dan tenaga Kesehatan agar hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi juga instrument yang hidup dalam Masyarakat.


Hukum dan Kesehatan tidak bisa dipisahkan. Hukum melindungi hak Kesehatan warga, sementara system Kesehatan yang baik memperkuat keadilan sosial. Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan Masyarakat yang sehat, berkeadilan, dan berkeadaban.  


Hukum hadir sebagai sarana untuk memastikan hak-hak tersebut dapat diwujudkan. Melalui regulasi, hukum memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi setiap warga negara dalam mengakses pelayanan Kesehatan.


Konsep hukum Kesehatan (health law) merupakan cabang hukum yang mengatur segala aspek terkait Kesehatan, baik dari sisi penyelenggaraan pelayanan, hubungan antara tenaga medis dan pasien, maupun tanggung jawab negara. 


Menurut Soerjono Soekanto (1983) hukum berfungsi sebagai sarana pengendali sosial dan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Dalam konteks Kesehatan, hukum berperan mendorong perilaku sehat, melindungi hak pasien, serta menegakkan standar profesi tenaga medis. 


Bahwa Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. 


UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan Kesehatan yang berkeadilan dan bermutu.


Etika kedokteran dan hukum Kesehatan memiliki hubungan erat. Etika berfungsi sebagai pedoman moral, sementara hukum memberikan konsekuensi yuridis terhadap pelanggaran yang terjadi. Misalnya pelanggaran informed consent (persetujuan Tindakan medis) dapat menimbulkan gugatan perdata atau pidana. 


Dokter dan tenaga Kesehatan wajib mematuhi kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI) dan peraturan perundangan agar hubungan terapeutik dengan pasien berjalan dengan baik dan adil.


Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak Kesehatan warga negara. 


Pelayanan Kesehatan public seperti BPJS Kesehatan merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab negara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan disparitas layanan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi atas dan bawah. Oleh karena itu, hukum harus mampu menjadi alat pemerataan dan control terhadap kebijakan public yang diskriminatif.


Tantangan penegakan hukum di bidang Kesehatan :

1. Rendahnya kesadaran hukum Masyarakat dalam menggunakan hak dan kewajibannya

2. Lemahnya pengawasan terhadap praktik kedokteran dan peredaran obat

3. Kurangnya koordinasi antar instansi, seperti Kemenkes, BPOM, dan aparat penegak hukum

4. Adanya konflik kepentingan antara aspek bisnis dan moralitas profesi Kesehatan.


Kondisi ini menuntut sinergi antara tenaga hukum, tenaga medis, dan pembuat kebijakan agar hukum Kesehatan dapat berjalan efektif.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar